Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Siapa yang Berhak Memotong PPh Pasal 21?

Pemotong PPh Pasal 21
stevepb / Pixabay

Pengenaan PPh Pasal 21 dilakukan dengan mekanisme withholding tax. PPh Pasal 21 dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh pihak yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai pemotong. Berikut adalah pihak-pihak yang termasuk pemotong PPh Pasal 21 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023).

Pemotong PPh Pasal 21

Pemotong PPh Pasal 21 terdiri atas:

  • pemberi kerja (orang pribadi/badan);
  • instansi pemerintah;
  • dana pensiun/penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja;
  • orang pribadi/badan yang membayar jasa; dan
  • penyelenggara kegiatan.

Pemberi kerja yang melakukan pemotongan yaitu pemberi kerja orang pribadi dan Badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan;

Pemotongan PPh Pasal 21 juga dilakukan oleh instansi pemerintah, termasuk lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Pemotongan dilakukan atas pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang juga berkewajiban memotong PPh Pasal 21. Pemotongan dilakukan atas pembayaran uang pensiun, tunjangan hari tua, jaminan hari tua, dan/atau pembayaran lain dengan nama apa pun yang terkait dengan program pensiun. Perlu dicatat, badan-badan di atas pendiriannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemotong PPh Pasal 21 berikutnya adalah orang pribadi dan badan, yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan Pekerjaan Bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya.

Penyelenggara Kegiatan, termasuk Badan, Instansi Pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, berkewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 21. Pemotongan dilakukan atas pembayaran honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apa pun berkenaan dengan suatu kegiatan.

Anda termasuk pemotong PPh Pasal 21? Baca kewajibannya disini: Kewajiban Pemotong PPh Pasal 21

Bukan Pemotong PPh Pasal 21

Pasal 2 ayat (3) PMK 168/2023 mengatur pihak-pihak yang tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21. Pihak tersebut adalah:

  • kantor perwakilan negara asing;
  • organisasi internasional; dan
  • orang pribadi tertentu.

Organisasi internasional dikecualikan sebagai pemotong PPh Pasal 21 dengan syarat Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.

Selain itu, organisasi internasional juga dikecualikan sepanjang diatur khusus berdasarkan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam peraturan Menteri yang mengatur mengenai pelaksanaan perlakuan pajak penghasilan yang didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian internasional, yang telah ditetapkan oleh Menteri

Kriteria orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban memotong PPh Pasal 21 yaitu:

  1. tidak melakukan kegiatan usaha atau Pekerjaan Bebas; atau
  2. melakukan kegiatan usaha atau Pekerjaan Bebas dan mempekerjakan orang pribadi yang:
    1. semata-mata melakukan pekerjaan rumah tangga; atau
    2. melakukan pekerjaan atau jasa yang tidak terkait dengan kegiatan usaha atau Pekerjaan Bebas pemberi kerja.

Organisasi Internasional yang Bukan Pemotong PPh Pasal 21

Organisasi Internasional yang Tidak berkewajiban memotong PPh Pasal 21 diatur dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan No. 156/PMK.010/2015. Organisasi-organisasi internasional tersebut adalah:

  1. IBRD (International Bank for Reconstruction and Development)
  2. IMF (International Monetary Fund)
  3. UNDP (United Nations Development Programme)
  4. FAO (Food and Agricultural Organization)
  5. ILO (International Labour Organization)
  6. UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees)
  7. UNIC (United Nations Information Centre)
  8. UNICEF (United Nations Children’s Fund)
  9. UNESCO (United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization)
  10. WHO (World Health Organization)
  11. World Bank
  12. Asean Secretariat
  13. SEAMEO (South East Asian Minister of Education Organization)
  14. ACE (The ASEAN Centre for Energy)
  15. NORAD (The Norwegian Agency for International Development)
  16. Plan International Inc
  17. PCI (Project Concern International)
  18. IDRC (The International Development Research Centre)
  19. NLRA (The Netherlands Leprosy Relief Association)
  20. The Commission of The European Communities
  21. OISCA INT. (The Organization for Industrial, Spiritual and Cultural Advancement International)
  22. World Relief Cooperation
  23. APCU (The Asean Heads of Population Coordination Unit)
  24. SIL (The Summer Institute of Linguistics, Inc.)
  25. IPC (The International Pepper Community)
  26. APCC (Asian Pacific Coconut Community)
  27. INTELSAT (International Telecommunication Satellite Organization)
  28. People Hope of Japan (PHJ) dan Project Hope
  29. CIP (The International Potato Centre)
  30. ICRC (The International Committee of Red Cross)
  31. Terre Des Hommes Netherlands
  32. Wetlands International
  33. HKI (Helen Keller International, Inc.)
  34. Taipei Economic and Trade Office
  35. Vredeseilanden Country Office (VECO) Belgia
  36. KAS (Konrad Adenauer Stiftung)
  37. Program for Appropriate Technology in Health, USA-PATH
  38. Save the Children-US dan Save the Children-UK
  39. CIFOR (The Center for International Forestry Research)
  40. Kyoto University-Jepang
  41. ICRAF (the International Centre for Research in Agroforestry)
  42. Swisscontact-Swiss Foundation for Technical Cooperation
  43. Winrock International
  44. Stichting Tropenbos
  45. The Moslem World League (Rabithah)
  46. NEDO (The New Energy and Industrial Technology Development Organization)
  47. HSF (Hans Seidel Foundation)
  48. DAAD (Deutscher Achademischer Austauschdienst)
  49. WCS (The Wildlife Conservation Society)
  50. BORDA (The Bremen Overseas Research and Development Association)
  51. ASEAN Foundation
  52. SOCSEA (Sub Regional Office of CIRDAP in Southeast Asia)
  53. IMC (International Medical Corps)
  54. KNCV (Koninklijke Nederlands Centrale Vereniging tot Bestrijding der Tuberculosis)
  55. Asia Foundation
  56. The British Council
  57. CARE (Cooperative for American Relief Everywhere Incorporation)
  58. CCF (Christian Children’s Fund)
  59. CWS (Church World Service)
  60. The Ford Foundation
  61. FES (Friedrich Ebert Stiftung)
  62. FNS (Friedrich Neumann Stiftung)
  63. IRRI (International Rice Research Institute)
  64. Leprosy Mission
  65. OXFAM (Oxford Committee for Famine Relief)
  66. WE (World Education, Incorporated, USA)
  67. KOICA (Korea International Cooperation Agency)
  68. ERIA (Economic Research Institute for ASEAN and East Asia)
  69. JETRO (Japan External Trade Organization)
  70. IFRC (International Federation of Red Cross and Red Cresent Societies